18 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
PENGUMUMAN
LELANG
NOMOR : B-411/BPS/1272/08/2022
BPS Kota Tanjungbalai akan
melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan perantaraan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran melalui internet
dengan penawaran terbuka (open bidding) sebagai berikut:
1.
Sepeda Motor merk Honda
Mega Pro/GL 160 D Tahun 2010 dalam keadaan rusak berat dengan Limit
sebesar Rp.1.702.600,- (satu juta
tujuh ratus dua ribu enam ratus rupiah) uang jaminan sebesar Rp341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu
rupiah);
2.
Sepeda Motor merk Yamaha
Jupiter Z1CW/UE11 (Cast Wheel) Tahun 2015 dalam keadaan rusak berat dengan Limit
sebesar Rp.1.591.950,- (satu juta
lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) uang
jaminan sebesar Rp398.000 (tiga ratus
sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Syarat-syarat
lelang :
1. Cara
Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
peserta lelang (open bidding) melalui
aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.Tata cara mengikuti lelang
dapatdilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada
domain tersebut.
2. Waktu
Pelaksanaan.
Penawaran lelang diajukan melalui domain
diatas pada
Hari : Kamis
Tanggal : 25 Agustus 2022
Waktu Penawaran : 11.00 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia Barat
(WIB)
Waktu Penetapan : 12.00 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia
Barat (WIB)
Alamat Domain :
https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Kantor BPS Kota Tanjungbalai
Jalan
Jl. Jend Sudirman No 559 Telp (0623) 597184.
3.
Peserta lelang diwajibkan
menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual
dalam pengumuman lelang ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA
dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing–masing peserta
lelang setelah berhasil melakukan lelang pendaftaran dan data identitas dinyatakan
valid
4.
Bagi peserta yang tidak
ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan,dipotong biaya
transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
5.
Setoran uang jaminan penawaran
lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat–lambatnya 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan lelang atau Rabu,
24 Agustus 2022
6.
Penawaran lelang dimulai
paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
7.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang dan bea lelang
sekaligus (bukan dicicil) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan
lelang ke nomor VA pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi
kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang dikenakan sanksi
berupa uang jaminan akan disetor ke kas negara.
6. Obyek
yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan
konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.
Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan
bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang
obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena Satu dan Lain
Hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang diatas dan pihak-pihak
yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam
bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL Kisaran.
7. Informasi lebih lanjut untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Kisaran, Jalan Prof. H.M Yamin, S.H No. 47 Kisaran, nomor telepon (0623) 41660 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991 dan untuk informasi mengenai objek lelang, dapat menghubungi Kantor BPS Kota Tanjungbalai Jl. Jend Sudirman No 559 Telp (0623) 597184.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Tanjungbalai (BPS-Statistics Tanjungbalai)Jl. Jendral Sudirman 559 Km 4
Tanjungbalai 21369
Sumatera Utara
Telp (0623) 597184
Fax (0623) 92004
Email: bps1272@bps.go.id