Pengumuman Lelang BPS Kota Tanjungbalai - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Tanjung Balai

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Tanjung Balai di Jl. Jenderal Sudirman No.559, Tanjung Balai 21369. Email bps1272@bps.go.id dengan subjek "Permintaan Data"

Pengumuman Lelang BPS Kota Tanjungbalai

Pengumuman Lelang BPS Kota Tanjungbalai

11 Februari 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


PENGUMUMAN LELANG
NOMOR : B-068/BPS/1272/02/2020

BPS Kota Tanjungbalai dengan perantaraan KPKNL Kisaran akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara.

Syarat-syarat lelang :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.Tata cara mengikuti lelang dapatdilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Waktu Pelaksanaan.
Penawaran lelang diajukan melalui domain diatas pada
Hari : Selasa
Tanggal : 11 Februari 2020
Waktu Penawaran : 10.00 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB)
Waktu Penetapan : 11.00 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Kantor BPS Kota Tanjungbalai
Jalan Jl. Jend Sudirman No 559 Telp (0623) 597184.
3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing–masing peserta lelang setelah berhasil melakukan lelang pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid
4. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan,dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
5. Setoran uang jaminan penawaran lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat–lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang atau Senin, 10 Februari 2020, Pukul 23.59 Waktu Server (sesuai WIB)
6. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang dan bea lelang sekaligus (bukan dicicil) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang ke nomor VA pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang dikenakan sanksi berupa uang jaminan akan disetor ke kas negara.
8. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena Satu dan Lain Hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL Kisaran.
9. Informasi lebih lanjut untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Kisaran, Jalan Prof. H.M Yamin, S.H No. 47 Kisaran, nomor telepon (0623) 41660 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991 dan untuk informasi mengenai objek lelang, dapat menghubungi Kantor BPS Kota Tanjungbalai Jl. Jend Sudirman No 559 Telp (0623) 597184.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Tanjungbalai (BPS-Statistics Tanjungbalai)Jl. Jendral Sudirman 559 Km 4

Tanjungbalai 21369

Sumatera Utara

 Telp (0623) 597184

Fax (0623) 92004

Email: bps1272@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik