1. Wilayah
Domestik dan Regional
Pengertian
domestik/regional disini dapat merupakan Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.
Transaksi Ekonomi yang akan dihitung adalah transaksi yang terjadi di wilayah
domestik suatu daerah tanpa memperhatikan apakah transaksi dilakukan oleh
masyarakat (residen) dari daerah tersebut atau masyarakat lain (non-residen).
2. Produk
Domestik
Semua
barang dan jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di
wilayah domestik, tanpa memperhatikan apakah faktor produksinya berasal dari
atau dimiliki oleh penduduk dareha tersebut, merupakan produk domestik daerah
yang bersangkutan. Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi
tersebut merupakan pendapatan domestik. Kenyataan menunjukkan bahwa sebagian
dari faktor produksi yang digunakan dalam kegiatan produksi di suatu daerah
berasal dari daerah lain atau dari luar negeri, demikian juga sebaliknya faktor
produksi yang dimilki oleh penduduk daerah tersebut ikut serta dalam proses
produksi di daerah lain atau di luar negeri. Hal ini menyebabkan nilai produk
domestik yang timbul di suatu daerah tidak sama dengan pendapatan yang diterima
penduduk daerah tersebut. Dengan adanya arus pendapatan yang mengalir antar
daerah ini (termasuk juga dari da ke luar negeri) yang pada umumnya berupa upah/gaji,
bunga, deviden dan keuntungan maka timbul perbedaan antara produk domestik dan
produk regional.
3. Produk
Regional
Produk
regional merupakan produk domestik ditambah dengan pendapatan dari faktor
produksi yang diterima dari luar daerah/negeri dikurangi dengan pendapatan dari
faktor produksi yang dibayarkan ke luar daerah/negeri. Jadi produk regional
merupakan produk yang ditimbulkan oleh faktor produksi yang dimiliki oleh
residen.
4. Residen
dan Non-Residen
Unit
institusi yang mencakup penduduk/rumah tangga, perusahaan, pemerintah lembaga
non-profit, dikatakan sebagai residen bila mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi
di suatu wilayah (Indonesia). Suatu rumah tangga, perusahaan, lembaga non
profit tersebut mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah jika
memiliki tanah/bangunan atau melakukan kegiatan produksi di wilayah tersebut
dalam jangka waktu tertentu (minimal satu tahun).
Hal-hal
yang perlu diperhatikan tentang konsep residen dan non-residen suatu unit
institusi adalah antara lain,
A. Penduduk
suatu daerah adalah individu-individu atau anggota rumah tangga yang bertempat
tinggal tetap di wilayah domestik daerah tersebut, kecuali :
·
wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus)
daerah lain yang tinggal di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari 1
tahun yang bertujuan untuk bertamasya atau berlibur, berobat, beribadah,
kunjungan keluarga, pertandingan olahraga nasional/internasonal dan
konferensi-konferensi atau pertemuan lainnya, dan kunjungan dalam rangka
belajar atau melakukan penelitian;
·
awak kapal laut dan pesawat udara luar negeri/luar daerah yang
kapalnya sedang masuk dok atau singgah di daerah tersebut;
·
pengusaha asing dan pengusaha daerah lain yang berada di daerah
tersebut kurang dari 1 tahun, pegawai perusahaan asing dan pegawai perusahaan
daerah lainnya yang berada di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari1
tahun, misalnya untuk tujuan memasang jembatan atau peralatan yang dibeli dari
mereka;
·
pekerja musiman yang berada dan bekerja di wilayah domestik daerah
tersebut, yang bertujuan sebagai pegawai musiman saja;
·
anggota Korps Diplomatik, konsulat, yang ditempatkan di wilayah
domestik daerah tersebut;
B. Organisasi
internasional adalah bukan residen di wilayah dimana organisasi tersebut berada
namun pegawai badan internasional/nasional tersebut adalah bukan penduduk
daerah tersebut jika melakukan misi kurang dari 1 tahun.
5. Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Pasar
Produk
Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto
(gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu
wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor
produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah
nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini
mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah
dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan
menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai
tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional
Bruto atas dasar harga pasar.
6. Produk
Domestik Regional Neto (PDRN)Atas Dasar Harga Pasar
Perbedaan
antara konsep neto di sini dan konsep bruto di atas, ialah karena pada konsep
bruto di atas; penyusutan masih termasuk di dalamnya, sedangkan pada konsep
neto ini komponen penyusutan telah dikeluarkan. Jadi Produk Domestik Regional
Bruto atas dasar harga pasar dikurangi penyusutan akan diperoleh Produk
Domestik Regional Neto atas dasar harga pasar. Penyusutan yang dimaksud di sini
ialah nilai susutnya (ausnya) barang-barang modal yang terjadi selama
barang-barang modal tersebut ikut serta dalam proses produksi. Jika nilai
susutnya barang-barang modal dari seluruh sektor ekonomi dijumlahkan, maka
hasilnya merupakan penyusutan yang dimaksud di atas.
7. Produk
Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Biaya Faktor
Perbedaan
antara konsep biaya faktor di sini dan konsep harga pasar di atas, ialah karena
adanya pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dan subsidi yang diberikan
oleh pemerintah kepada unit-unit produksi. Pajak tidak langsung ini meliputi
pajak penjualan, bea ekspor dan impor, cukai dan lain-lain pajak, kecuali pajak
pendapatan dan pajak perseorangan. Pajak tidak langsung dari unit-unit produksi
dibebankan pada biaya produksi atau pada pembeli hingga langsung berakibat
menaikkan harga barang. Berlawanan dengan pajak tidak langsung yang berakibat
menaikkan harga tadi, ialah subsidi yang diberikan pemerintah kepada unit-unit
produksi, yang bisa mengakibatkan penurunan harga. Jadi pajak tidak langsung
dan subsidi mempunyai pengaruh terhadap harga barang-barang, hanya yang satu
berpengaruh menaikkan sedang yang lain menurunkan harga, hingga kalau pajak
tidak langsung dikurangi subsidi akan diperoleh pajak tidak langsung neto.
Kalau Produk DOmestik Regional Neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan
pajak tidak langsung neto, maka hasilnya adalah Produk Domestik Regional Neto
atas dasar biaya faktor.
8. Pendapatan
Regional
Dari
konsep-konsep yang diterangkan di atas dapat diketahui bahwa Produk DOmestik
Regional Neto atas dasar biaya faktor itu sebenarnya merupakan jumlah balas
jasa faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi disuatu
daerah. Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor, merupakan jumlah
dari pendapatan yang berupa upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan
yang timbul atau merupakan pendapatan yang berasal dari daerah tersebut. Akan
tetapi pendapatan yang dihasilkan tadi, tidak seluruhnya menjadi pendapatan
penduduk daerah itu, sebab ada sebagian pendapatan yang diterima oleh penduduk
daerah lain, misalnya suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh orang luar,
tetapi perusahaan tadi beroperasi di daerah tersebut, maka dengan sendirinya
keuntungan perusahaan itu sebagian akan menjadi milik orang luar yaitu milik
orang yang mempunyai modal tadi. Sebaliknya kalau ada penduduk daerah ini yang
menambahkan modalnya di luar daerah maka sebagian keuntungan perusahaan akan
mengalir ke dalam daerah tersebut, dan menjadi pendapatan dari pemilik modal.
Kalau Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor dikurangi dengan
pendapatan yang mengalir ke luar dan ditambah dengan pendapatan yang mengalir
ke dalam, maka hasilnya akan merupakan Produk Regional Neto yaitu merupakan
jumlah pendapatan yang benar-benar diterima oleh seluruh yang tinggal di daerah
yang dimaksud. Produk Regional Neto inilah yang merupakan Pendapatan Regional.
9. Pendapatan
Regional Perkapita
Bila
pendapatan regional ini dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah
itu, maka akan dihasilkan suatu Pendapatan Perkapita
Untuk menghitung
angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1.
Menurut
Pendekatan Produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh
berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini
dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :
- Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
- Pertambangan dan Penggalian
- Industri Pengolahan
- Listrik, Gas dan Air Bersih
- Konstruksi
- Perdagangan, Hotel dan Restoran
- Pengangkutan dan Komunikasi
- Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan
- Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah. Setiap
sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub sektor.
2.
Menurut
Pendekatan Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang
ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan
gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak
penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga
penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi
subsidi).
3.
Menurut
Pendekatan Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta
nirlaba
- pengeluaran konsumsi pemerintah
- pembentukan modal tetap domestik bruto
- perubahan inventori, dan
- ekspor neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi
impor).
Secara konsep ketiga
pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran
akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama
pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDRB yang
dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar harga pasar, karena
di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
METODOLOGI PDRB
PENGELUARAN
1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA
PDRB Tahunan
Penghitungan PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan tetapi, karena
data pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimate khususnya
untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan penyesuaian
(adjustment). Dalam melakukan adjustment, digunakan data
sekunder dalam bentuk data atau indikator suplai yang diperoleh dari berbagai
sumber di luar Susenas. Cara yang dilakukan adalah menggantikan (me-replace)
hasil Susenas dengan hasil penghitungan data sekunder atas komoditas, kelompok
komoditas, atau jenis pengeluaran tertentu. Asumsinya, bahwa penghitungan data
sekunder lebih mencerminkan PKRT yang sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan besarnya PKRT atas dasar harga
(adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi rumah tangga harga konstan 2010, PKRT
harga berlaku terlebih dahulu dikelompokkan menjadi 12 kelompok COICOP.
Konsumsi rumah tangga konstan 2010 diperoleh dengan metode deflasi, dengan
deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
PDRB Triwulanan
Penghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada
nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan
hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) konstan
digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) =
output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased
market production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan,
seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja
lain-lain.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan
menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
3. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO
Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui
metode langsung maupun tidak langsung. Pendekatan "langsung" adalah
dengan cara menghitung pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh
berbagai sektor ekonomi produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan
pendekatan "tidak langsung"adalah dengan menghitung berdasarkan
alokasi dari total penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang
modal pada berbagai sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus
komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal
tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri
(impor).
1.
Pendekatan
secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh
nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha).
Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di dalamnya
sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi,
biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan
pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di
dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan pengadaan
barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat diperoleh informasi/data
tentang pembentukan modal tetap bruto (perubahan atas harta tetap, yang dinilai
atas dasar harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian (perolehan), pada setiap
sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas dasar harga konstan,
pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan
menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing
kelompok jenis barang modalnya.
2.
Pendekatan
secara tidak langsung
Penghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai
pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach).
Pendekatannya adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh
berbagai sektor ekonomi (supply) yang kemudian dialokasikan sebagian
menjadi barang modal. Estimasi penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan
dengan menggunakan rasio tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik
atas dasar harga berlaku maupun konstan.
4. METODOLOGI INVENTORI
Revaluasi
Quantum X Harga
Deflasi
Perubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
Ekstrapolasi
Jumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
5. METODOLOGI EKSPOR - IMPOR
PDB Tahunan
Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi
identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB. Namun,
langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDB Provinsi
adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi
lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari
rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor
(cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor).
Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok
komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan)
menggunakan tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai
ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan
rasio undocumented transactions berdasarkan rasio yang telah
disepakati. Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance
imports berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian,
telah diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam
satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai
ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan rupiah, dapat
digunakan kurs tertimbang triwulan ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan
tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan
adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB
tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam
Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan
ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh
nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah)
menurut kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.