Sosialisasi Perubahan Tahun Dasar PDRB dan IPM Metode Baru - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Tanjung Balai

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Tanjung Balai di Jl. Jenderal Sudirman No.559, Tanjung Balai 21369. Email bps1272@bps.go.id dengan subjek "Permintaan Data"

Sosialisasi Perubahan Tahun Dasar PDRB dan IPM Metode Baru

Sosialisasi Perubahan Tahun Dasar PDRB dan IPM Metode Baru

1 Desember 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya


Selasa, 1 Desember 2015, BPS Kota Tanjungbalai menyelenggarakan Sosialisasi Perubahan Tahun Dasar PDRB dan IPM Metode Baru. Kegiatan yang deselenggarakan di Resto Raja Bahagia dihadiri oleh seluruh satuan SKPD Kota Tanjungbalai.

Perubahan tahun dasar Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan suatu proses yang lazim dilakukan oleh kantor statistik suatu negara untuk menggambarkan kondisi perekonomian terkini. BPS telah melakukan perubahan tahun dasar PDB sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun 1960, 1973, 1983, 1993, dan 2000. Saat ini, BPS sedang melakukan proses penyusunan perubahan tahun dasar PDB dari tahun 2000 menjadi 2010. Sehingga, estimasi PDB harga konstan akan berdasarkan harga pada tahun 2010. 
Perubahan tahun dasar PDB tahun 2010 ini berbeda dengan sebelumnya, karena selain merubah harga tahun dasar, pada saat yang bersamaan juga mengimplementasikan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait konsep, cakupan dan metodologi yang tertuang dalam System of National Accounts 2008 (SNA 2008). 

Mengapa tahun dasar PDB perlu diubah? 
Selama sepuluh tahun terakhir, banyak perubahan yang terjadi pada tatanan global dan lokal yang sangat berpengaruh pada perekonomian nasional. Krisis finansial global atau penerapan perdagangan bebas merupakan contoh perubahan yang perlu diadaptasi dalam mekanisme pencatatan statistik nasional. 
Salah satu bentuk adaptasinya adalah mengubah tahun dasar PDB Indonesia dari tahun 2000 ke 2010 dan mengadopsi rekomendasi PBB yang tertuang dalam SNA melalui penyusunan Supply and Use Tables (SUT) 2010 sebagai dasar penghitungan PDB menurut tiga (3) pendekatan yaitu pendekatan produksi, pengeluaran dan pendapatan. 
Perubahan Tahun Dasar juga menunjukkan penghitungan yang lebih akurat terkait level dan struktur ekonomi dengan memasukkan kegiatan ekonomi baru yang belum dicatat dalam penghitungan sebelumnya. 
Sepanjang tahun 2015 ini, BPS sedang melakukan sosialisasi mengenai perubahan tahun dasar PDB berbasis SNA 2008, yang semula menggunakan tahun 2000 menjadi 2010. Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan internalisasi kepada para pejabat struktural dan fungsional di BPS pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan sosialisasi kepada para stakeholder, praktisi dan akademisi, kementerian/lembaga, dan tentunya para awak media. Hal tersebut dilakukan agar para pengguna data tersampaikan dengan baik mengenai perubahan tahun dasar PDB. 

Kapan BPS akan merilis data PDB tahun dasar 2010? 
BPS akan merilis secara resmi PDB tahun dasar 2010 pada Februari 2015 saat rilis PDB triwulan IV-2014. 

Dimana tersedia informasi tentang perubahan tahun dasar PDB? 
Informasi tentang perubahan tahun dasar dan implementasi SNA 2008 pada PDB Indonesia secara lengkap dapat di baca pada booklet Perubahan Tahun Dasar PDB berbasis SNA 2008

Penyediaan data IPM ditujukan sebagai alat perencanaan dan evaluasi kebijakan pemerintah. Salah satu contoh pemanfaatan IPM yang cukup penting adalah sebagai basis dalam alokasi dana untuk daerah, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU). Sangat ideal, dalam acara ini, Kepala BPS dan Kepala Bappeda duduk bersamaan menyimak ulasan IPM Metode Baru. Data IPM kerap menjadi topik hangat baik di daerah, pusat hingga pembahasan asumsi makro di DPRD. Indikator IPM menggambarkan keberhasilan target pembangunan pemerintah.

Yang baru dari IPM ini adalah metode penghitungannya. Adapun tujuan IPM masih sama, yakni sebagai alat atau suatu nilai yang mewakili (proksi) ukuran pembangunan manusia. Membangun manusia mengandung arti meningkatkan status kesehatan, meningkatkan taraf pendidikan, menurunkan kesenjangan, menyediakan lapangan pekerjaan, membangun modal sosial, dan lain sebagainya. Data IPM dapat dijadikan sebagai alat advokasi bagi kebijakan politik, dapat dibandingkan antar daerah dan antar waktu.

Perubahan metode penghitungan IPM dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Beberapa indikator seperti Angka Melek Huruf (AMH) sudah tidak relevan dalam mengukur pendidikan secara utuh karena tidak dapat menggambarkan kualitas pendidikan. AMH di sebagian besar daerah sudah tinggi, sehingga tidak dapat membedakan tingkat pendidikan antar daerah dengan baik. Dari waktu ke waktu, BPS selalu menyempurnakan metodologi, untuk memperoleh suatu ukuran yang lebih valid dan reliable.


Selengkapnya dapat dilihat pada Booklet IPM metode baru dan Bahan Sosialisasi IPM metode baru.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Tanjungbalai (BPS-Statistics Tanjungbalai)Jl. Jendral Sudirman 559 Km 4

Tanjungbalai 21369

Sumatera Utara

 Telp (0623) 597184

Fax (0623) 92004

Email: bps1272@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik