Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan
Kependudukan
Kesehatan
Pemerintahan
Pendidikan
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Ekspor-Impor
Energi
Industri
Keuangan
Konstruksi
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Transportasi
Perikanan
Peternakan
Tanaman Pangan
Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan
Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan adalah usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di bidang pengambilan hasil hutan.
Ruang lingkup pengumpulan data statistik Perusahaan HPH adalah mencakup seluruh perusahaan HPH yang berada di wilayah Republik Indonesia selama tahun 2011, yang mana perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya secara aktif.
Hak Pengusahan Hutan (HPH)
HPH adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan. HPH dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Milik Swasta (PT), yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri Kehutanan. HPH merupakan hak pengusahaan hutan yang dititikberatkan pada penebangan kayu sebagai bahan dasar industri maupun untuk keperluan ekspor. Jangka waktu untuk mengusahakan hutan paling lama 20 tahun tetapi dapat diperpanjang.
Kayu Bulat
Kayu Bulat adalah semua kayu bulat (gelondongan) yang ditebang atau dipanen yang bisa dijadikan sebagai bahan baku produksi pengolahan kayu hulu (IPKH). Produksi kayu bulat ini dihasilkan dari hutan alam melalui kegiatan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH/IUPHHK), kegiatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam rangka pembukaan wilayah hutan, kegiatan hutan hak atau hutan rakyat, dari Hutan Tanaman Industri (HTI), dari kegiatan Perhutani dan kegiatan pengusahaan hutan lainnya.
Metodologi
Metode yang dipakai untuk pengumpulan data statistik perusahaan HPH adalah pencacahan lengkap (Sensus). Kepada seluruh perusahaan HPH di seluruh Indonesia dikirimkan Kuesioner VT11-HPH dipakai untuk mendapatkan keterangan yang rinci di lokasi hutan (base camp). Kegiatan pengumpulan data ini dilakukan oleh Koordinator Statistik Kecamatan (dahulu dinamakan Mantri Statistik) atau staf BPS Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada bulan Januari - Juni tahun 2012. Sebelum pencacahan, dilakukan up-dating direktori perusahaan HPH terlebih dahulu.